Tanpa Pentungan, Satpol PP Berhasil Tertibkan 46 Gubuk Liar di Jaktim

Tanpa Pentungan, Satpol PP Berhasil Tertibkan 46 Gubuk Liar di Jaktim

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 17:09 WIB
Jakarta - Hampir satu minggu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban puluhan bangunan liar Jakarta Timur (Jaktim). Hebatnya, hal itu dilakukan Satpol PP tanpa pentungan.

"Dari minggu lalu sekitar 46 gubuk kita bongkar, umumnya mereka yang dibongkar dikarenakan melanggar perda, dan kita bersyukur selama melakukan penertiban dengan persuasif sehingga banyak yang mendukung," ujar Kasatpol PP Pemkot Jakarta Timur, Syahdona, saat dihubungi, Rabu (27/2/2013)

Syahdona mencontohkan saat membongkar bangunan liar di Kanal Banjir Timur (KBT) pada Minggu (24/2/201) lalu. Saat itu banyak pengendara motor yang lalu lalang melihat pembongkaran itu. Seorang pemotor kemudian berhenti dan menunjukkan dukungannya kepada Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian ini seenaknya saja. Jakarta baru tidak seperti ini," kata pemotor itu seperti ditirukan Syahdona.

Syahdona menceritakan penertiban bangunan liar tersebut dilakukannya dari pagi hari sampai dengan siang hari. Sebelumnya pihaknya juga telah memberikan peringatan dan teguran.

Dia juga mengatakan dalam menertibkan bangunan liar tersebut pihaknya tidak menggunakan pentungan dan tameng selayaknya tugas Satpol PP. Dengan cara ini para pemilik bangunan justru menurut dan tidak melakukan perlawanan.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan peringatan sehingga mereka memahami penertiban. Sebagai bukti, tidak ada perlawanan dari mereka," imbuhnya.

Pihaknya sudah hampir seminggu ini melakukan penertiban secara keseluruhan di beberapa kawasan yang rawan akan pedagang. Ia membantah kalau penertiban karena perlombaan kebersihan Adipura.

"Secara keseluruhan kita melakukan persuasif, penertiban PKL dari kawasan Gunung Antang sampai Jatinegara kemudian dari kawasan UKI sampai dengan PGC. Selain itu kawasan BKT yang sebelumnya sudah kita lakukan penertiban saat ini kita jaga 24 jam sebagai tindakan preventif," tandas Syahdona.


(edo/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads