Soal Berkas Dipindahkan Sebelum Disita KPK, Pemprov Riau: Itu Milik Staf

Soal Berkas Dipindahkan Sebelum Disita KPK, Pemprov Riau: Itu Milik Staf

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 13:49 WIB
Pekanbaru - Beradar kabar bahwa sebelum KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau terkait pengungkapan kasus korupsi PON, ada dokumen yang dipindahkan. Pemprov Riau membantah isu tersebut.

Plt Karo Humas Pemprov Riau Guntur mengatakan, dokumen yang dikeluarkan dari Kantor Gubernur Riau, hanyalah dokumen pribadi milik seorang staf bernama Nonik. Dokumen itu tidak berasal dari Biro Keuangan.

"Dokumen yang dikeluarkan itu milik staf bernama Nonik, dibawa ke kediamannya. Staf itu saat ini sedang non aktif dari tugas kedinasan," kata Guntur kepada detikcom, Rabu (27/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Guntur, Nonik berasal dari Biro Umum. Bukan Biro Keuangan. Saat pemindahan dokumen tersebut, dia menggunakan kardus bertuliskan arsip Biro Keuangan. Termasuk juga pengeluaran dokumen itu menggunakan pintu masuk berada di depan loket pelayanan Biro Keuangan.

"Biro Keuangan menjamin tidak ada berkas yang keluar dari Biro Keuangan saat KPK menggeledah," kata Guntur.

Hari ini, Kepala Biro Keuangan Hari Jamaludin dimintai keterangan oleh KPK di SPN Polda Riau. Pemeriksaan ini dikabarkan masih keterkaitan soal dokumen tersebut.

"Tadi penyidik KPK menanyakan soal dokumen tersebut. Tapi sudah saya jelaskan, bahwa itu bukanlah arsip Biro Keuangan. Melainkan arsip pribadi dari staf Biro Umum bernama Nonik," kata Hari kepada wartawan saat keluar dari ruangan pemeriksaan untuk istirahat siang.

Senin (25/2/2013) lau, KPK menggeledah kantor Gubernur Riau dan rumah dinas gubernur. Dari dua tempat ini, KPK membawa 2 kardus, 2 koper, dan satu koper besar serta tas rangsel yang diduga berisi berbagai dokumen.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads