Eks Lawan Jokowi di Pilkada 2005 Terpilih Jadi Wakil Wali Kota Solo

Eks Lawan Jokowi di Pilkada 2005 Terpilih Jadi Wakil Wali Kota Solo

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 11:50 WIB
Solo - DPRD Kota Surakarta hari ini, Rabu (27/2/2013), menggelar rapat paripurna khusus untuk memilih dan menetapkan wakil walikota baru. Dalam pemilihan secara voting, Achmad Purnomo, mengumpulkan dukungan terbanyak dan selanjutnya ditetapkan sebagai wakil walikota yang baru.

Sebelumnya, pada 4 Januari lalu Wali Kota Surakarta secara resmi telah mengajukan dua calon wakil wali kota yang kosong semenjak wakil wali kota sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo, mengisi jabatan sebagai wali kota yang ditinggalkan Jokowi.

Dua calon yang diajukan ke DPRD adalah Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa. Achmad Purnomo adalah calon yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP, menyisihkan lima orang lainnya yang mendaftar diri sebagai bakal calon wakil wali kota melalui DPC PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPP PDIP hanya merekomendasikan satu nama, padahal sesuai peraturan, PDIP selaku pengusung tunggal pasangan Jokowi - Rudy pada Pilkada 20120 lalu harus menyodorkan dua nama calon wakil wali kota pengganti ke DPRD. Selanjutnya, DPRD Surakarta akan memilih salah satu untuk ditetapkan sebagai wakil wali kota yang telah kosong selama empat bulan terakhir.

DPC PDIP Surakarta kemudian memutuskan satu lagi calon wali kota untuk 'calon pendamping'. Akhirnya diputuskan Sekretaris DPC PDIP Kota Surakarta, Teguh Prakosa, sebagai calon yang direkomendasikan oleh DPC. Kedua nama itulah yang hari ini dipilih oleh DPRD Kota Surakarta dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, tersebut dihadiri oleh 39 anggota DPRD Surakarta, hanya seorang yang tidak hadir karena sakit. Pemilihan dilakukan dengan cara voting karena mekanisme pemilihan melalui aklamasi tidak ditemui kesepakatan semua fraksi.

Achmad Purnomo dipilih oleh 34 suara, Teguh Prakosa dipilih oleh 3 suara. Sedangkan 1 suara menyatakan tidak menggunakan suaranya dengan tidak mengisikan nama pada kertas pemilihan. Selain itu 1 suara tidak sah karena menulis nama seorang anggota DPRD yang bukan kedua calon.

Meskipun PDIP mengajukan dua nama, semua kader PDIP di DPRD diwajibkan mengamankan rekomendasi DPP PDIP dengan memenangkan Achmad Purnomo dalam pemilihan karena merupakan rekomendasi dari DPP PDIP. Fraksi PDIP di DPRD Surakarta juga diwajibkan melakukan komunikasi politik dengan fraksi lain mengingat PDIP hanya memiliki 15 dari 40 kursi di DPRD.

Achmad Purnomo bukan nama baru bagi warga Solo. Mantan dosen di Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta tersebut adalah pengusaha cukup terkemuka di Solo. Pada tahun 2005, Ahmad Purnomo berpasangan dengan Istar Yulianto, seorang dokter, pernah mencalonkan diri sebagai wali kota yang diusung oleh PAN. Saat itu, Purnomo dikalahkan oleh pasangan Jokowi - Rudy.


(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads