Kasus Impor Daging, KPK Kembali Periksa Luthfi Hasan

Kasus Impor Daging, KPK Kembali Periksa Luthfi Hasan

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2013 11:21 WIB
Jakarta - KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap impor daging. Luthfi Hasan Ishaaq dan 7 saksi lainnya dipanggil untuk digali keterangannya.

"Luthfi Hasan diperiksa untuk tersangka AAE (Arya Abdi Effendi)," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2013).

Luthfi Hasan sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Selain Luthfi, 3 tersangka kasus impor daging lainnya juga diperiksa sebagai saksi, yaitu Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Ahmad Fathanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk LHI," ujar Priharsa.

Empat orang dari pihak swasta juga akan dimintai keterangan oleh KPK hari ini. Mereka adalah Yova Deva Kosmelly, Imron, Herinaldi, dan Maria Elisabeth Liman. Keempatnya dipanggil untuk empat tersangka kasus ini.

Maria Elisabeth merupakan Dirut PT Indoguna. Diduga Elisabeth menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Luthfi Hasan. Melalui pengacaranya, Erick S Paat, Maria mengatakan bahwa uang tersebut tak ada kaitannya dengan suap impor daging.

"Itu kan untuk seminar, nggak ada kaitannya (dengan kuota)," ungkap Erick, Senin (25/2) lalu.

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads