"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam ruang persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Putusan MK ini menegaskan pasangan nomor urut 2 yakni Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nuโmang sebagai pemenang. Ini sesuai dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bulukumba, Sulsel sebanyak 316.222. Pemohon memperoleh 78.497 suara dan pihak terkait memperoleh 106.233.
"Seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang di kabupaten Bulukumba, hal tersebut tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara pemohon karena selisih suara yang cukup signifikan yakni 365.827 suara," kata hakim Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menilai pelanggaran yang ditemukan selama proses Pemilukada Sulsel hanya bersifat sporadis dan tidak memenuhi tiga syarat pelanggaran yakni sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga dalil alasan permohonan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Menurut MK, dalil yang diajukan pemohon (Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar) tidak terbukti menurut hukum dan tidak beralasan menurut hukum," terang Akil.
Mendapati putusan ini, pihak pemohon mengatakan menerima apapun putusan MK. Sementara itu Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum dari pihak Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nuโmang menyatakan puas dengan putusan MK.
"Puas bukan hanya karena menang tetapi karena MK telah memberikan pertimbangan yang medalam dari segala aspek dan fakta daripada pemilukada Sulsel," kata Adnan usai persidangan.
(slm/fdn)