Penarikan dan penahanan sementara paspor biasa diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-01.11.01.02 Tahun 2001 tentang Penarikan dan Penahanan Sementara Paspor Biasa Warga Negara Indonesia yang Terkena Pencegahan.
Dalam Bab II Pasal 4 butir (2) disebutkan "Penarikan dan penahanan sementara paspor biasa tersebut dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam sejak surat perintah pencegahan dikeluarkan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pencegahan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Ham cq Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Setelah Surat Keputusan Pencegahan diterima, dilakukan proses entry data pada Sistem Daftar Pencegahan dan Penangkalan (ECS). Dan dibuat Surat Siar Pencegahan yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi seluruh Indonesia.
- Kepada orang yang dikenakan tindakan pencegahan, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pencegahan dan Surat Perintah Penarikan Paspor sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M-01.IL.01.02 tahun 2001 tentang Penarikan dan Penahanan Sementara Paspor Biasa Bagi Warga Negara Indonesia yang Terkena Pencegahan.
-Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.IL.01.02 tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Penarikan dan Penahanan Sementara Paspor Biasa Bagi WNI yang Terkena Pencegahan, penarikan paspor biasa tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut.
- Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakkiman dan HAM No M-01.IL.01.02 Tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Penarikan dan Penahanan Sementara Paspor Biasa Bagi WNI yang Terkena Pencegahan, disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penarikan dan penahanan sementara paspor biasa dari orang yang terkena pencegahan.
Pada Senin (25/2) petugas Imigrasi mendatangi rumah Anas di Duren Sawit, Jaktim. Tim dari Imigrasi memberikan surat permintaan paspor. Anas diketahui langsung menyerahkan paspor miliknya.
Namun penarikan sementara paspor ini disebut orang dekat Anas kental nuansa politis.
(fdn/nwk)