"Pengecualian diberikan kepada, 1. Tamu atau mitra Pemkot yang perlu mendapat perhatian dan pelayanan khusus. 2. Orang sakit dan Cacat. Terkait PKK atau istri Walikota, termasuk dalam kategori pengecualian nomor 1," kata Nur Mahmudi dalam penjelasannya yang diterima detikcom, Selasa (26/2/2013).
Nur Mahmudi menegaskan, aturan ODNC ini awalnya berlaku untuk pimpinan wali kota Depok. Namun, setelah memperhatikan konsistensi para pimpinan, wali kota dan wakil wali kota tidak pakai mobil dinas, bahkan tidak pakai mobil pribadi, tapi pakai ojek, angkot, sepeda motor, KRL, dan bajaj maka aturan diperluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta para OPD mengimbau kepada masing-masing stake holders-nya jika datang ke balai kota pada hari Selasa tidak menggunakan mobil pribadi, dianjurkan menggunakan transpostasi umum atau sepeda motor," jelas Nur Mahmudi.
istri Nur Mahmudi, Nur Azizah Tahmid pada hari ini dengan mengendarai Kijang Innova masuk ke kawasan balai kota. Padahal setiap hari Selasa diberlakukan ODNC. Gerbang balai kota biasanya dijaga Satpol PP, mobil tak diperkenankan masuk. Tapi hari ini Nur Azizah bisa masuk. Alasannya dia bukan PNS.
(mok/ndr)