Namun polisi masih belum memiliki tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.
"Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti saya cari (surat putusan), apa pun teknik mencarinya," beber Sutarman singkat.
Seperti diketahui, Yamani terjungkal dari kursi hakim agung lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa 6 Desember 2012. Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamani tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima secara logika.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengki Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengki dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengki menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengki menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, vonis untuk Hengki yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja.
(ahy/asp)