Polri Gunakan Segala Cara Dapatkan Putusan Asli yang Dipalsu Yamani

Polri Gunakan Segala Cara Dapatkan Putusan Asli yang Dipalsu Yamani

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 18:26 WIB
Hakim Agung Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bareskrim telah meningkatkan kasus penyelidikan atas mantan hakim agung Ahmad Yamani. Hal ini terkait dugaan pemalsuan putusan hukuman Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba Hengki Gunawan.

Namun polisi masih belum memiliki tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

"Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutarman menyatakan, pihaknya terus mengupayakan mendapatkan putusan asli untuk kemudian menjadi barang bukti yang menguatkan penyidik untuk melanjutkan ke proses penuntutan dan menjerat tersangka.

"Pasti saya cari (surat putusan), apa pun teknik mencarinya," beber Sutarman singkat.

Seperti diketahui, Yamani terjungkal dari kursi hakim agung lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa 6 Desember 2012. Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamani tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima secara logika.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengki Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengki dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengki menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengki menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, vonis untuk Hengki yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja.

(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads