Gembong 48 Kg Sabu Hanya Divonis 12 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Gembong 48 Kg Sabu Hanya Divonis 12 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 17:59 WIB
Tersangka kasus narkotika (agung/detikcom)
Jakarta - Jaksa resmi mengajukan kasasi terhadap Kweh Teik Choon (35) yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten. Sebab Kweh adalah gembong narkoba yang memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.

"Kita sudah ajukan kasasi kemarin. Menurut kita, ini sindikat narkotika internasional dan pelaku dari luar negeri. Menurut kami selayaknya dia dihukum mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Andi Konggoasa, kepada detikcom, Selasa (26/2/2013).

Kajari Tangerang yakin jika Kweh terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Yaitu memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. Kweh ditangkap di di sebuah apartemen di Taman Anggrek Jakarta Barat pada akhir 2011 setelah dipancing oleh aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh PN Tangerang dia divonis 20 tahun. Terus kita banding dan turun lagi menjadi 12 tahun. Padahal tidak ada hal yang meringankan dia," ujar Andi.

Atas kasasi ini, Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mengadili seadil-adilnya. Hal ini terbukti dengan beberapa putusan gembong narkoba yang dihukum mati belakangan terakhir.

"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal sebab kamar pidana khusus (pidsus) MA akan lebih seksama memeriksa perkara itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Seperti diketahui, MA belakangan ini terus memberikan hukuman mati bagi gembong narkoba. Seperti vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. Dia dihukum mati yang menganulir vonis 20 tahun penjara pengadilan sebelumnya. Kapten adalah bandar narkoba dari bilik penjara Nusakambangan.

Selain itu kasasi MA juga menguatkan vonis mati atas Leong Kim Ping alias Away (39) dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu-sabu. Setelah itu MA juga menguatkan vonis mati mati kepada warga negara Iran, Akbar Chahar Karzae terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads