"Kita sudah ajukan kasasi kemarin. Menurut kita, ini sindikat narkotika internasional dan pelaku dari luar negeri. Menurut kami selayaknya dia dihukum mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Andi Konggoasa, kepada detikcom, Selasa (26/2/2013).
Kajari Tangerang yakin jika Kweh terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Yaitu memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. Kweh ditangkap di di sebuah apartemen di Taman Anggrek Jakarta Barat pada akhir 2011 setelah dipancing oleh aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasasi ini, Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mengadili seadil-adilnya. Hal ini terbukti dengan beberapa putusan gembong narkoba yang dihukum mati belakangan terakhir.
"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal sebab kamar pidana khusus (pidsus) MA akan lebih seksama memeriksa perkara itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Seperti diketahui, MA belakangan ini terus memberikan hukuman mati bagi gembong narkoba. Seperti vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. Dia dihukum mati yang menganulir vonis 20 tahun penjara pengadilan sebelumnya. Kapten adalah bandar narkoba dari bilik penjara Nusakambangan.
Selain itu kasasi MA juga menguatkan vonis mati atas Leong Kim Ping alias Away (39) dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu-sabu. Setelah itu MA juga menguatkan vonis mati mati kepada warga negara Iran, Akbar Chahar Karzae terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram.
(asp/van)