Kejagung Tolak Permintaan Penculik Irak untuk Bebaskan Ba'asyir

Kejagung Tolak Permintaan Penculik Irak untuk Bebaskan Ba'asyir

- detikNews
Minggu, 03 Okt 2004 08:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir seperti keinginan para penculik di Irak yang menyandera 2 WNI, yakni Rosidah dan Rafikan. Ba'asyir akan tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Presiden Megawati atas nama pemerintah telah mengetuk hati nurani para penyandera untuk membebaskan mereka (WNI-red) tanpa syarat. Sikap kita selaku pemerintah tetlah tetap, Ba'asyir akan tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kemas Yahya Rahman saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Minggu (3/10/2004).Seperti diketahui, 2 WNI yang bekerja di Irak telah disandera oleh kelompok penculik di Irak. Dalam pernyataannya dalam sebuah rekaman video yang ditayangkan oleh stasiun televisi Al-Jazeera penculik meminta agar Ba'asyir dibebaskan untuk membebaskan dua WNI yang mereka culik.Kemas menyatakan, kejaksaan akan tetap meneruskan proses hukum tersangka peledakan di Hotel JW Marriott tersebut, dengan akan melimpahkan berkas dan surat dakwaannya ke pengadilan. "Proses bebas atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa adalah melalui proses pengadilan atau prosedur hukum yang berlaku. Terkecuali pemerintah memerintahkannya, dan sikap pemerintah telah jelas, mereka harus dibebaskan tanpa syarat," ungkapnya. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini