"Mengenai anggota Dewan kalau Pak Nazar menyampaikan itu, Pak Sukotjo tidak pernah menyampaikan ke kami," kata kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Erick mengatakan di dalam berita acara pidana (BAP) Sukotjo juga tidak pernah dibahas mengenai keterlibatan anggota DPR komisi III tersebut. "Di dalam BAP tidak pernah ada," ujar Erick.
Erick adalah kuasa hukum dari tersangka simulator SIM, Sukotjo Bambang. Sukotjo yang juga Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia itu diduga tidak dapat memenuhi kontrak dari proyek pengadaan alat simulator SIM. Proyek Simulator ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 102 miliar.
Nazar sebelumnya menuding Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Herman Hery terlibat dalam kasus ini. Ketiganya sudah membantah.
(rna/mad)











































