Rumah yang terletak di Jalan Raya Leuwinanggung No 69 RT 1 RW 8 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jabar itu didatangi petugas KPK sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (26/2/2013). Mereka masuk ke pekarangan didampingi aparat desa dan menyegel rumah tersebut.
"Hanya memasang papan itu," kata Naidin, pemilik bengkel yang di seberang rumah Irjen Djoko, sambil menunjuk papan penyitaan berwarna putih di pintu gerbang rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran detikcom, Jumat (22/2/2013), rumah itu dibeli pada tahun 2005 secara bertahap. Harga per meternya Rp 350 ribu. Rumah yang memiliki pohon rambutan itu tampak kurang terurus.
Di dalam rumah, ada pagar lagi setinggi pagar di depan rumah. Rumah utama berjarak sekitar 5 meter dari pagar utama. Selain rumah utama, ada juga 4 rumah kecil, empang dan kandang ayam, dan entok.
Sekitar pukul 16.00 WIB, warga berkerumun di rumah itu. Sementara petugas KPK sudah meninggalkan lokasi.
(try/mad)