DKPP Pecat Ketua dan 2 Anggota KPU Kota Bengkulu

DKPP Pecat Ketua dan 2 Anggota KPU Kota Bengkulu

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 16:12 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat komisioner KPU Daerah. Kali ini ketua dan dua komisioner Kota Bengkulu dipecat DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu," kata ketua Majelis yang juga komisioner DKPP, Saut Hamonangan, membacakan hasil putusan.

Hal itu disampaikan dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa (26/2/2013). Duduk selaku anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini dan Abdul Bari Azed.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga komisioner yang dipecat DKPP itu adalah Ketua KPU Kota Bengkulu Salahudin Yahya, sementara anggota Kusmito Gunawan dan Isfal Andri.

Tak hanya itu, DKPP juga memberikan teguran berupa sanksi tertulis kepada dua komisioner KPU Bengkulu lainnya yang secara bersama-sama dilaporkan oleh politisi Demokrat, Hendri Arianto. Kedua anggota itu adalah Juniarti Boermansyah dan Sri Martini.

"Berdasarkan fakta dan memeriksa bukti-bukti, DKPP menyimpulkan bahwa teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sementara teradu 4 dan teradu 5 terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu," ucapnya.

Atas keputusan itu, DKPP memerintahkan kepada KPU Propinsi untuk melaksanakan putusan DKPP sesuai ketentuan perundangan.

"DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu agar mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Saut.

Para komisioner KPU Bengkulu itu diadukan ke DKPP karena menunda pelaksanakan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) Hendri Arianto atas pemberhentian Hendrik Hutagalung.

Komisioner KPU Kota Bengkulu melanggar Pasal 10 huruf a, b, c, dan e; pasal 11, Pasal 14 Peraturan bersama DKPP nomor 1 tahun 2012 jo Pasal 32, Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat 1; Pasal 5 ; Pasal 8 huruf b; Pasal 9 huruf b, c, d, e dan f; Pasal 10 huruf a, b, c, d, dan e; Pasal 11; Pasal 14 huruf b dan c; Pasal 15 huruf b, d, e dan f Peraturan Bersama DKPP Nomor 1 tahun 2012.

(iqb/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads