Majelis hakim menilai tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh para tergugat. "Gugatan terhadap penggugat, majelis menyatakan ditolak," kata ketua majelis Dwi Sigiarto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Dwi, bukti yang diajukan penggugat juga tidak cukup. Dwi menambahkan menimbang dari keterangan saksi dan ahli tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Tergugat dan majelis menilai masalah ini masih terlalu umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir merasa kecewa. Dia dan timnya akan mempelajari putusan untuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kemungkinan banding. Kami sangat kecewa harusnya hak masyarakat bisa diberikan tapi ternyata masih tertunda ini semua demi masyarakat," tutur Fahmi usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ancol, Yusuf Syamsudin menerima dengan senang hati putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum.
"Di fakta persidangan dari pihak penggugat tidak bisa membuktikan dengan bukti yang ada. Kita terima putusan majelis," ujar Yusuf.
(slm/asp)