KPK Panggil 4 Saksi Kasus Hambalang, Belum Ada Untuk Anas

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Hambalang, Belum Ada Untuk Anas

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 11:36 WIB
Proyek Hambalang. (dok.detikcom)
Jakarta - Hari ini KPK memanggil 4 orang saksi terkait kasus Hambalang. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.

"Diperiksa untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan dan Berita KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).

Keempat saksi itu antara lain Sales Manager PT Holcim Beton Fenny L Pangkey, Direktur PT Meilenia Mitra Harmoni Dedyk Nurdhyono Nugroho, Direktur PT Allco Star Intracon Peter Andy Nugroho, dan Wakil Direktur Utama Jaya Kencana T Adri Indrawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumat (22/2) lalu, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan adanya gratifikasi atau suap di kasus proyek Hambalang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, esok harinya Anas langsung mengumumkan bahwa dirinya berhenti sebagai ketua Umum Partai
Demokrat. Hingga hari ini, KPK belum memanggil satupun saksi untuk Anas Urbaningrum.

Sejauh ini dalam kasus Hambalang, selain Anas, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, mereka adalah Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads