Sidang Paripurna MPR Ditunda
Sabtu, 02 Okt 2004 11:47 WIB
Jakarta - Sidang Paripurna kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Penundaan itu digunakan pimpinan sementara MPR, pimpinan DPR dan perwakilan DPD untuk mengadakan rapat konsultasi membahas usulan perubahan tata tertib (tatib) MPR. Usulan itu ditandatangani oleh 124 anggota DPD. Saat ini, pimpinan sementara MPR, pimpinan DPR dan perwakilan DPD sedang membahas usulan itu di Gedung Kura-Kura. Sebelumnya, sidang dibuka oleh pimpinan sementara MPR Agung Laksono didampingi Ginandjar Kartasasmita, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/10/2004). Sidang dimulai pukul 10.35 WIB. Agenda sidang adalah pengesahan jadwal acara sidang MPR awal masa jabatan periode 2004-2009. Sidang yang dihadiri 420 dari 675 anggota DPR dan DPD itu hanya berlangsung selama 15 menit.
(rif/)











































