"Kami hanya merekomendasikan hukuman. Kalau dia dianggap berat bisa pengurangan pangkat atau pemberhentian secara hormat," kata pejabat resmi peradilan yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (26/2/2013).
Atasan sepasang sejoli itu telah memeriksa semua pihak seperti polisi, saksi dan kedua pelaku tersebut. Pemeriksaan terhadap pasangan tersebut selesai pada Senin (25/2) kemarin, dan tinggal menunggu tanda tangan dari ketua pengadilan.
"Perkembangan terakhir tinggal memanggil ketuanya, kan harus tahu Pak Ketua Pengadilan Agama," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan di serahkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Sebab, Bawaslah yang berhak memberikan hukuman. Pihak Pengadilan Tinggi Agama Lampung hanya memberikan rekomendasi.
"Itu akan diserahkan ke Bawas MA, kan ada di PP 53, 45, dan 10 yang akan menentukan pilihan hukumannya apa," terangnya.
Sebelumnya, sepasang sejoli itu tertangkap basah tengah berduaan di hotel saat merayakan valentine day. Mereka digerebek dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, si lelaki merupakan pegawai honorer dan si perempuan adalah PNS. Hubungan pasangan ini tidak terikat ikatan perkawinan. Sementara sang perempuan saat ini telah mempunyai 3 anak.
(slm/asp)











































