Dengan didampingi pengacaranya, Alouvie Ridha Mustofa, Joko tiba di kantor Kejari Kota Magelang, Jalan Veteran Nomor 9, Selasa (26/2/2013) sekitar pukul 09.35 WIB. Joko yang berseragam PNS warna cokelat ini datang menggunakan mobil dinas berpelat hitam.
Joko enggan berkomentar dan langsung menuju salah satu ruangan di kantor tersebut. Kemudian ia menandatangani kertas warna merah muda dengan disaksikan pengacara dan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengalami luka di bagian kepala, lengan dan punggung. Kekerasan itu juga disaksikan anak sulungnya Bela Mustat Awina yang berumur 13 tahun. Setelah memeriksa sejumlah orang, polisi menetapkan Joko sebagai tersangka, berkasnya kini sudah P21 (lengkap), dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain kasus KDRT, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri, Kamis (10/1/2013) lalu. Ida menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
(try/van)