Terpidana kasus suap wisma atlet, Nazaruddin meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk yang ketiga kalinya. Hal ini dilakukan karena takut terhadap beberapa ancaman yang baru-baru ini diterimanya.
"Benar Nazaruddin melalui pengacaranya meminta perlindungan ke LPSK. Alasannya karena takut ada ancaman ke dirinya. Saya kurang ingat kapan pastinya, tapi antara akhir Januari atau awal Februari 2013 ini," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Simendawai ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/2/2013).
Selain itu Abdul Haris juga membenarkan beberapa orang yang terkait kasus tersebut juga meminta perlindungan ke LPSK dengan alasan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sudah divonis terkait kasus wisma atlet 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin juga tengah dibidik KPK dalam kasus pencucian uang. Mantan Bendahara Umum PD ini dalam berbagai kesempatan juga kerap menyebut sejumlah nama yang terlibat kasus.
(rii/ndr)











































