"Kalau terbukti yang bersangkutan terancam di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).
Menurut Rikwanto, E sudah ditahan sejak Sabtu (23/2). Diduga dia menyodomi bocah itu beberapa kali. Sang bocah mengalami trauma. Kasus itu terungkap saat sang ibu hendak memandikan bocah itu, korban tidak mau dan mengaku duburnya sakit.
Korban diketahui kerap main ke rumah E dan S. Di rumah pelaku, korban diiming-imingi bermain burung. "Ikut sidang pidana umum dulu, setelah vonis kemudian disidang kode etik," imbuh Rikwanto.
Polres Jaktim sudah menetapkan E dan S sebagai tersangka. Keduanya pun masih menjalani proses hukum pemberkasan.
(/)











































