"Itu soal anggaran 2010 terlambat diterima Juni, November. Desember nah karena itu masih ada kelebihan dipakai sampai 2011 itu yang tidak boleh. Nah itu melanggar ketentuan," Kata Azrul saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Azrul diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Azrul mengatakan, jika ketentuan itu salah, dirinya akan mengembalikan dana tersebut.
"Tapi kalau mau itu dianggap salah, saya kembalikan, itu saja. Dengan kata lain, semua program yang kita lakukan itu dibiayai oleh warnas," timpalnya.
Azrul juga menyatakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya juga mengaku tidak ada kesalahan yang diperbuat.
"Bagaimana tersangka disidik aja tidak," tegasnya.
(slm/rvk)











































