Kasus Korupsi Flame Turbin, Kejagung Periksa Saksi dari PLN

Kasus Korupsi Flame Turbin, Kejagung Periksa Saksi dari PLN

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 25 Feb 2013 20:41 WIB
Kasus Korupsi Flame Turbin, Kejagung Periksa Saksi dari PLN
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa saksi kasus korupsi flame turbin PLN Belawan, Sumatera Utara senilai Rp 23,9 miliar. Saksi terdiri dari 5 orang yakni 2 dari pihak PLN dan 3 dari PT Siemens Indonesia.

"Diperiksa 5 saksi, M.Rasul mantan Dirut PT Pembangkit Jawa Bali dan Bernadus Dirut PT.PJB. Diperiksa juga 3 saksi dari PT. Siemens Indonesia Christop M.Silalahi, GM Petrus Suhartono dan karyawan Didin Hidayat," kata Kapuspenkum Kejagung, Untung Setia Arimuladi dalam siaran persnya, Senin (25/2/2013).

Untung mengatakan pemeriksaan terhadap 2 saksi diluar perusahaan Siemens menyangkut pelaksanaan pemasangan flame turbin hasil pengadaan dari CV Sri Makmur apakah sudah sesuai dengan kapasitasnya.
"Untuk 3 saksi dari Siemens, pokok pemeriksaan mengenai kronologis pembelian alat flame turbine oleh CV. Sri Makmur kepada PT.Siemens Indonesia," ujar Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut berawal dari pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbine tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

(slm/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini