Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan penelusuran tersebut dimaksudkan untuk mengetahui adakah aset yang dibeli setelah kasus korupsi terjadi. Jika ada, maka patut diduga dibeli dari hasil korupsi dan akan disita untuk mengganti kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Satu mobil Toyota Innova R 8599 ZA milik Rektor Unsoed sudah disita oleh Kejari Purwokerto. Selain itu, ada tiga mobil lain yang turut disita yaitu tiga Daihatsu Terios milik Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi bernopol R 9083 BH, milik Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga Koordinator Kerja Sama Unsoed-PT. Aneka Tambang Saparso bernopol R 9084 BH dan Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas Darsono bernopol R 8474 BH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikirim tapi belum kami terima. Nantinya akan diteruskan ke Kejagung untuk dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Eko saat ditemui dikantornya, Kejati Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (25/2/2013).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnold B.M Angkouw, menambahkan penyidikan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Pihaknya masih terus memberikan petunjuk kepada Kejari Purwokerto. "Sebelumnya kami sudah melakukan ekspose internal dengan penyidik Kejari Purwokerto," ujarnya.
Ketiga tersangka yaitu EY, WH yang diduga Winarto Hadi, dan SMJ yang diduga Suatmadji selaku Asisstant Senior Manager Post Minning PT. Aneka Tambang terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo serta investasi penggemukan sapi senilai Rp 400 juta.
(alg/try)