Ini Syarat Utama Jadi Penasihat KPK: Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Ini Syarat Utama Jadi Penasihat KPK: Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Rina Atriana - detikNews
Senin, 25 Feb 2013 15:02 WIB
Ini Syarat Utama Jadi Penasihat KPK: Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol
Jakarta - Pendaftaran untuk menjadi tim penasihat KPK telah dibuka. Ketua tim seleksi, Imam Prasodjo mengatakan, salah satu syaratnya adalah tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terkahir.

"Pendidikan minimal strata 1. Sudah tidak menjadi pengurus parpol sedikitnya dalam 5 tahun terakhir," kata Imam, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Selain syarat tersebut, syarat lainnya yaitu pengalaman minimal 15 tahun pada bidang hukum, keuangan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen organisasi, teknologi informasi, dan atau sistem audit komulatif. Usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi (pansel), yaitu Mei 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim pansel akan berupaya kerasa menyeleksi integritas, kompetensi yang baik dan yang penting juga independensi kepemimpinan yang tinggi," ungkap Imam.

Pendaftaran telah resmi dibuka hari ini. Agar didapatkan calon yang berkualitas, tim pansel juga menerapkan sistem jemput bola.

"Kita mengimbau semua masyarakat ikut proaktif mengusulkan siapa-siapa yang kira-kira bersedia mendaftar. Kami juga akan berupaya untuk mendorong siapapun diantara kami yang mengenal tokoh-tokoh potensial, tapi tidak ada jaminan yang diajak pasti lolos," ujar Imam.

Tim panitia seleksi penasehat KPK terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Imam Prasodjo. Empat anggota yang lain yaitu Ahmad Syafii Maarif, Muchtar Pabotingi, Bibit samad Rianto dan Yunus Husein.

Seperti diketahui, tugas seorang penasihat KPK antara lain memberikan nasehat dan masukan, pertimbangan, dan penanganan perihal pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai dalam melakasanakan tugas dan wewenang KPK.

Pada akhirnya, timsel hanya akan memilih 8 orang calon untuk diajukan kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK akan memilih 4 terbaik untuk menjadi penasehat KPK periode 2013-2017.

Selengkapnya mengenai informasi rekutmen dapat dilihat di website KPK yang beralamat di www.kpk.go.id

(rna/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini