Saksi tersebut bernama Wirnoto, petugas Jasa Marga Cengkareng yang sudah bertugas selama 28 tahun. Saat kejadian, dia mengaku datang sekitar pukul 05.45 WIB dan menolong korban yang tewas.
"Saya melihat ada yang luka berat. Setelah saya amankan yang luka berat, saya masukkan korban di kantong mayat," terang Wirnoto di PN Jaktim, Jl Soemarmo, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya langsung menuju korban. Setelah itu saya bawa korban ke RS UKI. Kemudian bawa ke RS Polri," terangnya.
Wirnoto kala itu tak melihat Rasyid membantu korban. Namun menurut Rasyid di persidangan, saat itu Wirnoto datang setelah Rasyid membantu korban.
"Saksi tidak melihat saya menolong karena saya menolong sebelum Saudara saksi datang. Saya sempat melihat almarhum Harun masih bergerak," jawab Rasyid menanggapi kesaksian Wirnoto.
Kecelakaan ini terjadi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio berpenumpang 10 orang.
Putra bungsu Hatta Rajasa itu didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
(mad/nwk)