Seteru dua perusahaan itu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex). Duniatex beberapa waktu lalu menggugat Sritex terkait hak cipta kain yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diketok pada 31 Januari 2013 oleh majelis kasasi dengan ketua I Made Tara dan hakim anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Duduk selaku panitera pengganti dalam perkara nomor 882 K/PDT.SUS/2012 yaitu Endah Detty Pertiwi.
PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.
(asp/nrl)