Rampas HP dan Bacok Korban, Siswa Kelas 1 SMP di Semarang Diringkus

Rampas HP dan Bacok Korban, Siswa Kelas 1 SMP di Semarang Diringkus

- detikNews
Minggu, 24 Feb 2013 16:34 WIB
Semarang - Seorang remaja berusia 15 tahun berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan perampasan disertai dengan kekerasan. Ia dan enam rekannya melakukan aksi perampasan dengan bersenjata sangkur.

Saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, siswa ini mengaku diajak oleh teman-temannya untuk merampas handphone milik seorang pria di kawasan Kampung Laut Marina Semarang beberapa hari lalu.

"Kami bertujuh masih seumuran, tapi yang ketangkap saya," kata ABG itu di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Minggu (24/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, gerombolan remaja itu tega melukai korbannya dengan senjata. Menurut pengakuan Y, saat kejadian mereka membacok korban di bagian kepala dan merampas barang milik korban lalu meninggalkannya.

"Dapat handphone dan topi punya korban," aku pelajar kelas I SMP di Semarang itu.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu handphone merk Cross dan satu sangkur sepanjang 50 cm. Ia pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanggal 19 Februari lalu berkat laporan dari pihak korban.

"Saat ini korban yang dibacok masih dirawat di rumah sakit," ujar Elan.


(alg/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads