"Nanti akan dibahas di majelis tinggi, apakah (Pelaksana Tugas) Plt dulu menuju Kongres Luar Biasa(KLB), atau (langsung) KLB, atau diambil majelis tinggi. Nanti majelis tinggi yang putuskan," kata Politisi PD Gede Pasek Suardika di kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).
Mengenai pergantian Anas, Pasek mengatakan hal itu menjadi kewenangan majelis tinggi. Apalagi hasil bentukan kongres saat ini hanya ada dewan pembina saja, sudah tak ada lagi posisi ketua umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pasek, diskresi atau membuat kebijakan yang belum jelas diatur dalam undang-undang boleh dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. "Itu dibolehkan untuk mengisi kekosongan hukum. Tapi apa pastinya terserah keputusan majlis tinggi," ungkap Pasek.
Anas Urbaningrum, hari ini menyatakan berhenti menjadi ketua umum partai Demokrat menyusul KPK yang telah membuat statusnya menjadi tersangka dalam proyek Hambalang. Namun, Anas menyebut hal tersebut tak berkaitan dengan jabatan, tapi terkait kode etik.
"Ini bukan soal jabatan ini soal standar etik. Saya berhenti sebagai ketua umum partai Demokrat," ujar Anas, Sabtu (23/2).
(rna/gah)