"Saya meyakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat dalam proses pelanggaran hukum yang disebut proyek Hambalang itu," kata Anas dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Sabtu (23/2/2013).
Anas menegaskan sejak awal dirinya memiliki keyakinan bahwa tuduhan dirinya terlibat proyek garapan Kemenpora ini tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kemarin resmi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dia dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang saat dirinya menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
(fdn/asp)