"Saya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku karena saya masih percaya bahwa lewat proses hukum yang adil, obyektif dan transparan, kebenaran dan keadilan bisa saya dapatkan," kata Anas dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Sabtu (23/2/2013).
KPK kemarin resmi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Dia dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/asp)