UU TNI Tidak Mengubah Gelar Kekuatan TNI

UU TNI Tidak Mengubah Gelar Kekuatan TNI

- detikNews
Sabtu, 02 Okt 2004 04:11 WIB
Jakarta - Mabes TNI menilai dengan disahkannya UU TNI oleh DPR, tidak akan mengubah struktur komando teritorial (Koter) dan tidak mengubah gelar kekuatan TNI. Sebab, dalam UU TNI tidak membahas soal komando teritorial."Undang-undang TNI tidak menyentuh gelar kekuatan TNI. Oleh sebab itu, TNI tetap menjalankan tugas teritorial seperti biasa dan UU TNI tidak mengubah gelar kekuatan TNI," jelas Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Sjafrie Syamsuddin yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2004).Dalam UU TNI yang telah disahkan DPR kemarin malam, menurut Sjafrie, tidak disebutkan persoalan penghapusan peran Koter. Begitu juga, tidak dibahasmasalah penghapusan Kodam, Korem, Kodim sampai Babinsa.Namun, jelas Sjafrie, yang peru dicermati adalah agar Koter yang ada saat ini tidak lagi digunakan sebagai fungsi politik, seperti jaman Orde Baru atau sesama masoh ada Dwifungsi ABRI. Fungsi Koter dalam UU TNI, menurutnya, hanya melaksanakan fungsi pertahanan sebagai bagian dari pembinaan teritorial dalam bagian sistem pertahanan rakyat semesta.Dijelaskannya, Koter merupakan bagian dari komando kewilayahan, yakni gelar pasukan yang dilakukan oleh TNI AD (Kodam hingga Kodim), TNI AL dengan namaKomando Armada dan TNI AU dengan nama Komando Operasi. Bila Koter dihilangkan maka akan timpang, karena pertahanan akan dilakukan oleh Komando Armada dan Operasi tanpa gelar pasukan AD.Ditambahkan Sjafrie, bila tidak ada gelar pasukan TNI AD. Akibatnya, dengan penghilangan Koter mengharuskan setiap kabupaten memiliki batalyon sebagai pengganti gelar pasukan TNI AD dan itu biayanya lebih besar."Jadi, reformasi TNI tidak untuk membubarkan komando teritorial, tapi untuk mereposisi komando teritorial agar tidak digunakan untuk kepentingan politikpenguasa seperti dulu," kata Sjafrie. Dengan disahkannya UU TNI, jelas mantan Pangdam Jaya ini, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan TNI akan melaksanakan itu. Tapi dalam melakukan tugasnya, TNI tidak serta merta, tapi harus ada keputusan politik dari pemerintah. Sementara, soal bisnis militer yang harus dihilangkan bertahap selama lima tahun. Sjafrie mengatakan, pada prinsipnya TNI tidak menganut bisnis militer. Hanya saja, memang ada persoalan tentara yang belum bisa ditangani oleh negara secara serius, misalnya masalah asuransi jiwa personel TNI, makanya dibuat yayasan ASABRI.TNI sendiri akan mematuhi ketentuan bahwa harus menghapuskan bisnis dilingkungan TNI asal negara bisa menjamin kekurangan yang ada. "Jadi silakan mau diapakan tentara, mau dihapus yayasan atau tidak. Pada prinsipnya kita tidak berbisnis," jelas Sjafrie lagi. (dni/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini