Ibas: DPP PD Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Anas

Ibas: DPP PD Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Anas

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 22:39 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan DPP Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk Anas.

"DPP akan terus mengawal proses hukumnya, mengikuti secara seksama proses hukum dan memberikan bantuan hukum yang maksimal jika dibutuhkan," kata Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (22/2/2013).

Selanjutnya, Ibas menegaskan DPP Partai Demokrat akan membahas dan menunggu arahan langsung dari ketua Majelis Partai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyusul penetapan Anas sebagai tersangka ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin akan ada solusi terbaik yang akan dilakukan oleh ketua Majelis Tinggi Partai untuk kebersamaan dan kebesaran PD ke depan," tambahnya.

Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

(iqb/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads