"DPP akan terus mengawal proses hukumnya, mengikuti secara seksama proses hukum dan memberikan bantuan hukum yang maksimal jika dibutuhkan," kata Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (22/2/2013).
Selanjutnya, Ibas menegaskan DPP Partai Demokrat akan membahas dan menunggu arahan langsung dari ketua Majelis Partai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyusul penetapan Anas sebagai tersangka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
(iqb/mpr)