"Bantuanya ada litigasi dan nonlitigasi. Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp 53 miliar. Namun tidak semua LBH dan advokat yang bisa mendapatkan dana bantuan Rp 5-6 juta untuk satu kasus," jelas Kepala BPHN, Wicipto Setiadi dalam jumpa pers di kantornya Jalan Mayjen Sutoyo No 10, Cililitan, Jakarta Timur (22/2/2013).
Wicipto mengatakan, setiap LBH yang akan mengajukan permohonan bantuan harus lolos verifikasi pihak BPHN dan Kemenkum HAM. Menurutnya, ada 5 syarat khusus dan 12 syarat pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, LBH atau badan hukum itu punya kantor seketariat yang tetap. Ketiga, harus memiliki ketua, seketaris dan anggota. Keempat, memiliki program hukum dan rencana program hukum. Kelima, memiliki minimal satu advokat yang punya izin jadi pengacara.
"Penerima bantuan hukum ini khusus untuk masyarakat miskin. Namun nantinya jika kurang miskin nantinya bisa diperluas dengan melihat sisi finansialnya," imbuhnya.
Wicipto mengatakan proses pendaftaran LBH yang ingin mengajukan permohonan dana tersebut akan dimulai dari tanggal 18 Februari sampai 8 Maret 2013, dan verifikasi administrasi dan faktual dimulai dari tanggal 18 Maret sampai 18 April tahun 2013.
"Nantinya akan dibantu oleh pokja verifikasi atau akreditasi kantor wilayah Kemenkum HAM. Ketika itu tim verifikasi akan mendatangi kantor organisasi bantuan hukum yang sudah mendaftar," imbuhnya.
(spt/nwk)