Berawal di Ruang Sesmenpora, Merembet ke Jantung Demokrat

Anas Tersangka

Berawal di Ruang Sesmenpora, Merembet ke Jantung Demokrat

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 20:29 WIB
Jakarta - Siapa sangka, penangkapan di ruang Sesmenpora Wafid Muharam pada 21 April 2011 silam, bisa merembet ke jantung Partai Demokrat. Karena penggerebekan itu, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka.

Penangkapan Wafid bersama Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris itu memang menjadi tonggak. KPK juga sukses menjerat aktor-aktor lain setelahnya.

Berdasarkan penggeledahan di kantor Grup Permai di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, KPK menemukan banyak bukti penting mengenai permainan konsorsium perusahaan milik mantan Bendum Demokrat Nazaruddin tersebut. Setelah tiga orang yang ditangkap itu, dua politisi Demokrat Nazaruddin dan Angelina Sondakh turut terjerat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazar terjerat kasus wisma atlet. Sedangkan Angie kasus suap dalam proyek-proyek yang diadakan di 16 universitas. Memang data dari Grup Permai menjadi garapan besar bagi KPK, yang kasusnya dicicil satu persatu, sesuai dengan alat bukti yang ada.

Dan dari data di Grup Permai itu, KPK terus melakukan pengembangan. Angie bukan yang terakhir.

Belakangan, KPK mengumumkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum PB HMI ini dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi diduga berupa Toyota Harrier sebagai bagian dari lobi untuk pemenangan perusahaan Adhi Karya itu di proyek Hambalang. Baik Anas maupun Adhi Karya telah membantah.

KPK melalui Juru Bicara Johan Budi, pada Jumat (22/2/2013), mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki. "Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.

Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads