"Kalau sesuai dengan pakta integritas harus mundur, mudah-mudahan ini cepat selesai," kata ketua DPP Achsanul Qosasih saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Di dalam poin 8 Pakta Integritas menyatakan bahwa,"Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memastikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang.
"Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, beberapa saat lalu.
(bal/lh)