"Semua pimpinan KPK setuju. Tidak ada dua pimpinan yang diisukan mbalelo atau apa itu. Tidak benar itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Menurut dia, lima pimpinan KPK telah menyetujui penetapan Anas yang merupakan anggota DPR itu sebagai tersangka kasus Hambalang setelah melakukan gelar perkara hari ini. Gelar perkara juga diikuti tim penyidik kasus Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah dan janji atas proyek Sport Center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Johan tidak mau membuka proyek-proyek lain yang dimaksud.
Dalam menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK sudah menemukan dua bukti. Namun lagi-lagi Johan tidak mau mengungkap dua bukti itu, karena itu sudah masuk materi perkara. Materi perkara akan dibuktikan dalam persidangan.
(asy/gah)