"Sudah menjadi prosedur yang biasa ditangani KPK, jika ada orang atau beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama adalah asset tracing (pelacakan aset)," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).
Selain melakukan pelacakan mandiri, KPK juga akan meminta PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh Anas. "Kami akan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(fjr/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini