Ginandjar Prioritaskan Amandemen UUD 45
Jumat, 01 Okt 2004 23:41 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Ginandjar Kartasasmita memprioritaskan amandemen Undang Undang Dasar 1945. Amandemen UUD 45 merupakan sasaran kerja pertama setelah dirinya terpilih sebagai Ketua DPD. Amandemen dilakukan karena lemahnya kedudukan DPD dalam UUD tersebut.Menurut ketua DPD pertama dalam sejarah Indonesia, upaya amandemen tersebut perlu mendapat sokongan dari DPR. Karena UUD hanya bisa dirubah oleh MPR. "Ini yang repot. Karena hanya bisa dirubah oleh MPR. Dan itu tidak mudah. karena MPR terdiri dari 128 anggota DPD dan 550 anggota DPR," papar Ginandjar setelah dirinya terpilih dalam rapat paripurna yang berlangsung malam ini, Jumat (1/10/2004), di gedung Nusantara V DPR, Jakarta. Ginandjar optimis, dengan pendekatan dan perundingan yang baik antar DPD dan DPR, maka amandemen UUD dapat segera terwujud. Menurut Ginandjar, meskipun kewenangan DPD terbatas dibandingkan kewenangan anggota DPR, namun DPD memiliki kekuatan moral politik dibandingkan DPR. Secara moral politik DPD punya kedudukan yang lebih solid dan lebih kokoh di masyarakat. Ginandjar juga berencana dalam waktu dekat akan segera menyusun organisasi dan mekanisme kerja DPD untuk menjalankan tugas-tugasnya. Lalu juga melakukan inventarisasi semua peraturan dan ketentuan yang ada yang berkaitan dengan UU, peraturan Otda, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemekaran dsb. "Pada masa reses, anggota DPD akan kembali ke daerah untuk menjaring aspirasi masyarakat," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, Ginandjar mengingatkan agar masing-masing Pemerintah Daerah menyiapkan kantor perwakilan DPD di tiap daerah, sebagaimana diatur dalah Tatib untuk berhadapan dengan konstituen. "Saya sudah bicara dengan Pemda Jabar, yang dana pembangunan diambil dari APBN, tidak meminta dari sana sini supaya tidak ada timbal balik," demikian Ginandjar.
(dni/)











































