Anas Jadi Tersangka, KPK: Ada Dugaan Proyek Lain yang Dikembangkan

Anas Jadi Tersangka, KPK: Ada Dugaan Proyek Lain yang Dikembangkan

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 19:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ketua umum DPP Partai Demokrat (PD) itu dinilai menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.

"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya," jelas Johan.

Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads