"Semua sprindik ditandatangani oleh satu pimpinan dan satu dari satgasnya. Yang menandatangani adalah Bambang Widjojanto," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (22/2/2013).
Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.
(/)











































