Jadi Tersangka, Anas Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Anas Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 19:29 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia terancam 20 tahun penjara.

Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.


(fjr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads