"Kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu Kopaja B 7952 BG melintas di Jl Otto Iskandar Dinata dihadang belasan pejalar," kata Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Didik Haryadi, saat ditemui Mapolres Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Pelaku penghadangan adalah belasan orang pelajar yang mengincar pelajar lainnya penumpang bus. Tapi karena pengemudi menolak berhentikan, bus pun menjadi sasaran pelemparan batu hingga pecah bagian kaca depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ada yang memprovokasi pelajar, buat meminta kembali uang yang sudah diberikan. Polisi yang melihat ada keributan langsung mendatangi lokasi," ujarnya.
Menurutnya ketika itu para pelajar langsung kocar-kacir berhamburan, dan salah seorang pelajar berhasil ditangkap.
"Pelajar tertangkap langsung digelandang ka kantor, saat diperiksa pelajar tersebut kedapatan membawa celurit," tandasnya.
Akibat peristiwa tersebut tersangka terancam UU darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.
(lh/lh)