Informasi yang didapatkan detikcom dari sumber yang sangat dipercaya, Jumat (23/2/2013) surat cegah itu dikirimkan KPK ke Imigrasi siang ini. Surat berlogo resmi KPK. Pencegahan terhadap diberlakukan selama 6 bulan.
Sayangnya hingga saat ini belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi secara resmi. Juru Bicara KPK Johan Budi tidak merespons saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Wamenkum HAM Denny Indrayana juga menjawab diplomatis. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK. Kita bersabar saja, orang sabar disayang Tuhan," jelas Denny.
Anas Urbaningrum tengah diselidiki KPK terkait kasus Hambalang. Kasusnya saat ini tengah dilakukan gelar perkara. Diduga Anas menerima mobil Toyota Harrier dari proyek Hambalang. Tetapi Anas sudah membantah tuduhan ini.
(ndr/asy)