Komplotan ini menggasak uang dari Andy Khouw, pemilik PT Mulia yang bergerak di bidang ekspor impor sebanyak Rp 20 juta. Awalnya pelaku bernama Ridwan Latif (38) menelpon beberapa nomor perusahaan secara acak, salah satunya adalah PT Mulia.
Ridwan meninggalkan nomernya kepada operator telepon perusahaan dan mengaku sebagai Roy Alexander Sparingga, Deputi Pengawasan Bahan Berbahaya BPOM. Ia meminta agar pihak perusahaan menelpon nomor tertentu dan mengatakan bisa membantu kesulitannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan perusahaannya sedang dalam kesulitan, katanya ada beberapa barangnya yang sudah turun dari pelabuhan tapi belum dapat SKI (Surat Keterangan Impor) dari Badan POM," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Ipda Hariadi Prabowo kepada detikcom, Jumat (22/2/2013).
Mendapat celah ini, Ridwan lalu meminta uang Rp 150 juta sebagai 'mahar' untuk memuluskan SKI yang dikeluarkan BPOM untuk barang korban. Uang tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening BCA. Andy lalu mengatakan bahwa dana yang dimiliki hanya Rp 70 juta dan Ridwan alias Roy gadungan menyepakatinya.
Karena sudah sore, Andy hanya bisa mentransfer uang sebanyak Rp 20 juta. Sisanya akan diserahkan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 50 juta di kantor BPOM. Tapi Ridwan beralasan tidak bisa ditemui di kantor BPOM karena sedang ada rapat di Hotel Sentral, Jakarta Pusat. Andy lalu diminta diminta menyerahkan uang di hotel tersebut.
Curiga dengan aksi permintaan uang ini, Andy menghubungi BPOM untuk mengecek kebenaran nomer handphone orang yang mengaku sebagai Roy Sparingga. Pihak BPOM segera merespon dan menggandeng Polsek Johar Baru untuk menjebak pelaku. Ridwan akhirnya dibekuk di Hotel Sentral, Kamis (21/2) malam.
Dari penuturan Ridwan, polisi kemudian berhasil menangkap 3 orang tersangka lain bernama Darul, Faisal Basri dan Muhammad Uddas. Darul dan Faisal bertugas mencari nomor telepon perusahaan-perusahaan, sedangkan Uddas bertindak mencari rekening yang bersedia dititipi uang.
"Sebelumnya pelaku sudah sering telepon-telepon pejabat dengan alasan kasus korupsi. Tapi karena tiak tahu hukum, tidak ada yang percaya. Akhirnya kemarin berhasil dapat perusahaan yang kebetulan sedang kesulitan pakai mengaku orang dari BPOM," kata Hariadi.
Kini polisi masih memburu 2 tersangka bernama Herman dan Etang. Herman disebut ikut menggagas ide penipuan ini bersama Faisal dan Ridwan. Sedangkan Etang adalah pihak yang diminta Uddas mencarikan nomor rekening.
Hariadi mengatakan Faisal dan Ridwan sudah sering melakukan penipuan lewat SMS dan telepon. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 atas tindak penipuan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ketika dihubungi, pihak BPOM mengaku ada 30 telepon masuk dari berbagai perusahaan yang menanyakan apakah benar Roy Sparingga dari BPOM yang baru saja menghubungi. Besar kemungkinan, telepon-telepon tersebut berasal dari kawanan penipu yang mencatut nama petinggi BPOM, tapi hanya 1 yang berhasil terjerat.
BPOM mengaku tidak hanya Roy Sparingga saja yang sering dicatut namanya untuk tindak penipuan. Ada beberapa nama deputi yang juga sering disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk memeras beberapa perusahaan. Namun BPOM tidak bersedia menyebutkan nama-nama tersebut.
(pah/nal)