"Kemenlu sangat erat kerjasamanya melalui perwakilan dan seandainya ada masalah WNI kita di luar negeri dan perlu direpatriasi itu telah dilakukan termasuk kasus yang terakhir ini. Proses sudah bergulir," kata Marty.
Hal tersebut disampaikannya sebelum menghadiri Rapat Terbatas di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (22/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah seperti ini kan masalah yang sangat operasional dan sudah tidak terlalu baik hal-hal yang masih terus bergulir. Terlalu terbuka disampaikan," ujar Marty.
Ridwan Hakim, telah resmi dicegah KPK pada tanggal 8 Februari 2013. Namun, yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri sejak sehari sebelum pencegahan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ridwan pada tanggal 15 Februari lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa menyertakan konfirmasi.
(fjr/rmd)