"Kami akan melayangkan surat pencekalan," kata Kajari Purwokerto, A Dita Prawitaningsih kepada wartawan, Jumat (22/2/2013).
Dita menjelaskan pihaknya sudah melakukan ekspos di Kejati pada Kamis (21/2/2013) dan menetapkan tiga tersangka di antaranya adalah EY, WH, dan SMJ. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar degan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dikumpulkan, inisial nama yang menjadi tersangka adalah Edy Yuwono (Rektor Unsoed), Winarto Hadi (Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed) dan Suadmaji (Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).
Meski sudah mengumumkan nama tersangka, Kejari Purwokerto belum perlu menahan ketiganya. "Kami anggap mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
(arb/try)