"Karena itu akan kita evaluasi. Nanti kita minta laporan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, bisa saja terjadi perbedaan tafsir antara kejaksaan dengan hakim sehingga dakwaan tersebut memang perlu dievaluasi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono mengatakan Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk berfikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.
"Yah kita kan punya waktu pikir-pikir selama 7 hari ini," katanya.
Darmono menambahkan apa yang dilakukan kejaksaan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Menurutnya, putusan bebas itu membuat kejaksaan bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dan tentunya kejaksaan harus membuktikan bahwa putusan itu bukan putusan bebas tapi putusan lepas dari tuntutan hukum.
"Masalahnya kan perbuatan terbukti kemudian dinilai sebagai berbuatan yang bukan pidana. Yang penting kan kalau sudah putusan pengadilan kan bisa dilakukan upaya hukum," ujar Darmono.
Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Hotasi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. Jaksa berkesimpulan Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta.
Sedangkan Majelis hakim berpendapat lain. Majelis menilai Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apa yang dilakukan hotasi semata-mata hanya untuk menyelamatkan perusahaan.
(slm/rmd)