Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rektor Unsoed Terancam Hukuman 20 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rektor Unsoed Terancam Hukuman 20 Tahun

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 13:30 WIB
Rektor Unsoed Edy Yuwono (tengah) (arbi/detikcom)
Jakarta - Jaksa menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu tersangkanya Rektor Unsoed, Edy Yuwono. Ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka akan di jerat UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 2,3,9 dan 12b salah satunya adalah dugaan gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, A Dita Prawitaningsih kepada wartawan, Jumat (22/2/2013) siang.

Menurut Dita, ketiga tersangka tersebut yakni EY, WH, dan SMJ. Mereka diduga terkait dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo serta investasi penggemukan sapi senilai Rp 400 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya diduga terkait dalam dugaan penyimpangan dana antar Unsoed dan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar," ujarnya

Dia mengungkapkan, pihaknya masih akan fokus dan mendalami kasus kerjasama antara Unsoed dan PT Antam. Walaupun memang masih ada kasus lainnya.

"Satu-satu ya, kita masih mendalami kasus ini. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," ungkapnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, inisial nama yang diduga menjadi tersangka tersebut adalah adalah Edy Yuwono sebagai Rektor, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed dan Suadmaji sebagai Asisten Senior Menejer CSR PT Antam.

Hingga saat ini, Edy Yuwono dan tersangka lainnya belum memberikan pernyataan apapun. Wartawan masih terus menghubungi Edy Yuwono dkk atas penetapan status ini.

(try/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads