"Jika memang semua bersepakat untuk mengubah hal ini maka pada prinsip kami tidak keberatan dan mendukung hal itu dan tentu pemerintah harus merevisi aturan tersebut," kata sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, dalam pesan singkat, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, tentang gaji, tunjangan maupun uang pensiun anggota DPR dan pejabat negara lain semuanya diatur oleh aturan pemerintah dalam hal ini menteri keuangan. Karenanya jika ada perubahan tentu bisa disepakati seluruh fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampai saat ini selama menjadi anggota DPR belum pernah tahu tentang aturan pemerintah terkait dengan pensiun, karena memang selama ini hanya konsentrasi bekerja dan tidak pernah berpikir tentang hal tersebut," jelas Saleh.
"Jadi apapun keputusan pemerintah kami pasti setuju dan taati karena yang mengatur adalah pemerintah bukan DPR," lanjutnya.
Hak pensiun wakil rakyat tersebut diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi, "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
(iqb/lh)