Usut Dugaan Manipulasi Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary!

Usut Dugaan Manipulasi Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 08:39 WIB
Usut Dugaan Manipulasi Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary!
Demo anti hakim agung pro narkoba (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Indonesia masih trauma dengan skandal pembatalan vonis mati Hengky Gunawan. Namun, jagat peradilan kembali digegerkan dengan dugaan hilangnya dissenting opinion (DO) hakim agung Suwardi yang setuju vonis mati atas terpidana Hillary K Chimezie.

"Kalau benar fakta baru yang diangkat media massa, pendapat hakim agung Suwardi dihilangkan dalam putusan, itu manipulatif," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, Jumat (22/2/2013).

Selaku penjaga wibawa pengadilan sesuai amanat UUD 1945, KY meminta hal tersebut ditelusuri mendalam. Sebab jika tidak maka dapat meruntuhkan wibawa lembaga pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu pimpinan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan pengusutan manipulasi putusan itu. Ini berpotensi menjatuhkan wibawa MA dan menujukkan lemahnya manajemen putusan di institusi tertinggi dalam kekuasaan kehakiman itu," ujar Imam.

Namun Imam tidak bisa berspekulasi, siapa yang 'bermain' dalam dugaan manipulasi pembatalan vonis itu. Sebab dibutuhkan penelusuran alur perkara yang kompleks untuk mengurai benang kusut itu.

"Kasus manipulasi putusan itu perlu ditelusuri apakah kesalahan panitera atau melibatkan majelis hakim PK. Kalau pimpinan MA membiarkan kasus itu berlalu tanpa pengusutan dikhawatirkan akan terulang lagi dan menimbulkan permisivitas yang merugikan hakim agung tertentu juga mencederai penegakan hukum," cetus Imam.

Hillary adalah gembong narkoba yang kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin. Di kasasi, dia mendapat hukuman mati. Namun di PK, majelis hakim mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010 oleh hakim agung Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung.

"Ini harus diluruskan. Jika Pak Suwardi menolak PK (setuju hukuman mati-red)," kata hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.

(asp/mad)


Berita Terkait